Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menangani empat kasus dugaan tindak pidana penimbunan sekaligus permainan harga jual tabung oksigen untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengemukakan bahwa keempat perkara tersebut tengah dalam proses pendalaman tim penyidik di Bareskrim Polri.
Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih terperinci keempat tersebut tersebut apakah sudah ada tersangka atau belum.
"Total saat ini sudah ada empat kasus yang sedang kami tangani," tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/7/2021).
Agus mengancam akan menindak tegas oknum masyarakat yang berupaya menimbun sekaligus memainkan harga tabung oksigen untuk meraup keuntungan pribadi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menurut Agus, Polri saat ini tengah melakukan pengawasan dan menerjunkan tim ke lapangan untuk menindak semua pelaku penimbun dan pemain harga tabung oksigen untuk pasien Covid-19.
Baca Juga
"Kami akan menindak tegas pelaku yang mencoba menimbun dan menaikkan harga. Saat ini kami masih melakukan pengawasan ya," katanya