Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bersiap Pacu Testing dan Tracing di Area Padat Penduduk

Pemerintah berharap tracing dan testing di area permukiman pada bisa dimulai dalam 1-2 hari ke depan dan dilakukan secara masif.
Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana dalam waktu dekat meningkatkan kapasitas pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing), khususnya di area padat penduduk.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) malam.

"Pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Presiden akan melakukan peningkatan testing tracing di banyak pusat-pusat isolasi utamanya di daerah padat penduduk," jelasnya.

Pemerintah, jelas dia, akan memfinalkan rencana itu pada mala ini. Sejumlah area pada penduduk di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, dan Malang Raya akan menjadi sasarannya.

Dari hasil testing di area pada penduduk di wilayah itu, jelas dia, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan langsung dikarantina. Pasalnya, di fasilitas karantina sudah tersedia fasilitas perawatan, obat, hingga dokter sehingga memperkecil pemburukan kondisi pasien.

"Kami berharap kami bisa mulai dalam 1-2 hari ini dan dilakukan secara masif sehingga nanti pelonggaran pada tanggal 26 juli kalau semua berjalan baik maka yang kita tekankan adalah tracing testing dan vaksinasi. Itu akan berjalan paralel," ujarnya.

Menurutnya, vaksinasi ini juga menjadi aspek yang akan dipacu. Pasalnya, data menunjukkan orang yang telah divaksin lebih kecil kemungkinan untuk meninggal akibat wabah ini.

"Karena dari data yang kita dapat seperti DKI yang tadi kita lihat, yang meninggal karena Covid-19 tapi sudah divaksin itu rendah yaitu dari 5,1 juta hanya 54 orang yang meninggal atau 0,21 persen," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 dengan sehari sesudahnya mulai membuka pembatasan bila tren kasus Covid-19 melandai.

Pemerintah pun merubah penyebutan PPKM Darurat dengan PPKM berstatus sesuai kondisi daerah yakni dari level 4 yang paling parah hingg paling aman pada level 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper