Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan pihaknya baru saja memeriksa selebgram Adam Deni, pelapor I Gede Ariastina alias Jerinx.
Penabuh drum grup musik Superman Is Dead (SID) itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
"Kami sudah mengklarifikasi, mengambil keterangan pelapor dengan membawa bukti-bukti untuk menguatkan apa yang dilaporkan ke Pold Metro Jaya," ujar Yusri saat dihubungi, mengutip Tempo, Sabtu (17/07/2021)
Selain memeriksa Adam Deni, Yusri mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa satu saksi dalam kejadian ini. Rencananya, pada pekan depan pihak kepolisian akan kembali memeriksa saksi pada kasus yang statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan ini.
Setelah semua saksi diperiksa, Yusri mengatakan pihaknya baru akan memeriksa Jerinx.
"Kalau sudah terkumpul semuanya, baru kami mengundang (Jerinx), mengklarifikasi terlapor. Kami jadwalkan nanti," kata Yusri. Ia menolak menjelaskan identitas saksi yang sudah dan akan diperiksa.
Baca Juga
Kasus ini berawal dari komentar Deni dalam unggahan personel SID itu di Instagram. Saat itu Deni mempertanyakan maksud ucapan Jerinx yang menyebut banyak artis di-endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Pada 2 Juli 2021, akun Instagram penggebuk drum di SID itu tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Deni, memaki-makinya dan menuduh Deni sebagai orang yang menghilangkan akun Instagramnya hingga akhirnya keluar kata-kata kasar disertai ancaman itu.
Deni mengaku sudah mengajukan opsi mediasi. Salah satu poin dalam mediasi itu adalah meminta Jerinx membuat video permintaan maaf. Namun menurut Deni, Jerinx menolak.
"Kamu ngapain nyuruh-nyuruh saya, memangnya kamu siapa? Kamu itu bukan siapa-siapa enggak usah nyuruh-nyuruh," ujar Deni menirukan Jerinx. Ia merasa direndahkan. "Itikad baik saya ditolak, akhirnya kami laporkan."
Jerinx SID dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Dia disangka melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.