Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil pelapor Adam Deni Gearaka dan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus tindak pidana pengancaman jika perkara itu sudah masuk tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perkara itu sampai kini masih dalam tahap analisa dan belum masuk ke dalam tahap penyelidikan, sehingga baik pelapor dan terlapor belum dipanggil untuk diklarifikasi keterangannya.
"Biasanya mekanismenya itu kalau sudah diteliti, memenuhi unsur akan naik ke penyelidikan, lalu kita undang pelapornya dulu dan membawa bukti-buktinya," tuturnya, Selasa (13/7/2021).
Kemudian, menurutnya setelah pelapor diklarifikasi keterangannya, baru saksi maupun ahli diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti serta fakta hukum.
"Setelah keterangan semua saksi lengkap, barulah kita panggil terlapornya kita undang untuk klarifikasi. Jelas ya," katanya.
Seperti diketahui, Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx SID pada hari Sabtu 10 Juli 2021 dengan dasar Pasal 335 KUHP atau terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Juga
Seperti diketahui, drumer grup band SID itu baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.
Dia divonis hukuman penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.