Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pengancaman, Polda Metro Jaya Akan Panggil Jerinx SID dan Pelapor

Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx SID pada hari Sabtu 10 Juli 2021 dengan dasar Pasal 335 KUHP atau terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil pelapor Adam Deni Gearaka dan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait kasus tindak pidana pengancaman jika perkara itu sudah masuk tahap penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perkara itu sampai kini masih dalam tahap analisa dan belum masuk ke dalam tahap penyelidikan, sehingga baik pelapor dan terlapor belum dipanggil untuk diklarifikasi keterangannya.

"Biasanya mekanismenya itu kalau sudah diteliti, memenuhi unsur akan naik ke penyelidikan, lalu kita undang pelapornya dulu dan membawa bukti-buktinya," tuturnya, Selasa (13/7/2021).

Kemudian, menurutnya setelah pelapor diklarifikasi keterangannya, baru saksi maupun ahli diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti serta fakta hukum.

"Setelah keterangan semua saksi lengkap, barulah kita panggil terlapornya kita undang untuk klarifikasi. Jelas ya," katanya.

Seperti diketahui, Adam Deni Gearaka melaporkan Jerinx SID pada hari Sabtu 10 Juli 2021 dengan dasar Pasal 335 KUHP atau terkait ancaman kekerasan dan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Seperti diketahui, drumer grup band SID itu baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

Dia divonis hukuman penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana penjara selama 3 tahun, dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper