Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikut Terima Suap, Pemilk Kargo Ekspor Benur Divonis 4 Tahun Penjara

Siswadhi terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster di Kementerian KP tahun 2020.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Siswadhi terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster di Kementerian KP tahun 2020.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (15/7/2021).

Hakim juga menerima permohonan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC).

Dalam menjatuhkan putusan, halim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, Siswadhi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, untuk hal meringankan Siswadhi dinilai berlaku sopan.

"Khusus terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan JC,\" kata Hakim

Selain Siswadhi hakim juga menjatuhkan vonis terhadap stafsus Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, dan staf pribadi istri Edhy Prabowo.

- Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Safri (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. JC ditolak.

- Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Amiril juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa subsider satu tahun penjara

- Ainul Faqih (staf pribadi Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan.

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

\"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,\" kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhu hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper