Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Ekspor Benur, Nasib Edhy Prabowo Diputus Hari Ini

Edhy Prabowo telah dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan akan memutus perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada hari ini, Kamis (15/7/2021).

Edhy Prabowo adalah terdakwa kasus suap pengurusan eksportasi benih lobster. Politisi Partai Gerindra tersebut telah dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain hukuman kurungan, jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 4 tahun.

Pencabutan hak politik dilakukan terhitung sejak mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu selesai menjalani masa pidana.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan Edhy Prabowo dalam sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih bening lobster.

"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa, Selasa (29/6/2021).

Adapun tuntutan itu diberikan setelah jaksa lembaga antikorupsi cukup yakin bahwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa.

Edhy telah menyampaikan pledoi atas tuntutan tersebut. Dalam pledoinya dia sempat meminta maaf kepada dua atasannya yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper