Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Tim JPU yang diwakili Wahtu Dwi Oktafianto, hari ini (13/7) menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7/2021).
Ipi mengatakan alasan pengajuan kasasi oleh Tim JPU, karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh Tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa," kata Ipi.
Diketahui Majelis Hakim Tingkat Banding Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum para Terdakwa.
Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst.
Baca Juga
Diketahui di tingkat I Nurhadi dan Rezky dihukum 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan.
Pada tingkat banding Majelis juga menetapkan para Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.
Diketahui hukuman yang diterima Nurhadi hanya setengah dari tuntutan JPU KPK, yaitu 12 tahun penjara. Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi dan menantunya sempat buron selama empat bulan hingga akhirnya ditangkap pada awal Juni 2020.