Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Penuhi Tuntutan Jaksa, KPK Segera Banding Putusan Nurhadi Cs

KPK akan mengajukan banding terhadap putusan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa putusan 6 tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono belum memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum pada lembaga antirasuah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/3/2021).

Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Jaksa beralasan karena tidak seluruhnya dakwaan hingga tuntutan penuntut umum terbukti sebagaimana amar putusan hakim.

"Terkait putusan tersebut JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.

Hanya saja, lanjut Ali, KPK mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya juga diberi hukuman berupa denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim pun tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (10/3/2021).

Nurhadi dan Rezky Herbiyono diyakini hakim terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar. Penerimaan gratifikasi yang dinilai hakim terbukti itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah lantaran aliran uang dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Kemudian, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Adapun, dalam tuntutan Jaksa, Nurhadi disebut menerima suap sebesar Rp45,7 miliar. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper