Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 3,8 ton terkait perkara dugaan tindak pidana narkoba.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, bahwa 3,8 ton narkotika itu berasal dari 23 orang tersangka tindak pidana narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia dan Malaysia-Indonesia.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,8 ton itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat inserenator suhu tinggi di Lapangan STIK PTK Lemdiklat Polri Selasa (13/7/2021) pagi.
Baca Juga
"Hari ini akan dimusnahkan 3,8 ton sabu dari hasil penindakan yang dilakukan secara sinergi dan melibatkan kementerian/lembaga lainnya," tutur Agus, Selasa (13/7/2021).
Agus menegaskan, pihaknya bersama semua pemangku kepentingan terkait tidak akan pernah berhenti untuk menindak seluruh pengedar dan kurir narkoba baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
"Mudah-mudahan penindakan ini bisa terus kami lakukan bukan hanya untuk mencegah tetapi juga menanggulangi peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia," katanya.