Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memindahkan dokter Lois Owien dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemindahan yang dilakukan pada Senin (12/7/2021) sore itu sebagai tindak lanjut dari pelimpahan kasus Lois ke Mabes Polri.
"Iya kami limpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Saat digelandang keluar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.47 WIB, dokter yang berseteru dengan PB IDI dan MKEK itu tampak mengenakan baju warna kuning lengan panjang, masker warna putih, kacamata, dan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Sebelum memasuki mobil, Lois sama sekali tak merespons pertanyaan wartawan yang telah menunggunya.
Diketahui, saat menjadi pembicara di talkshow Hotman Paris, Lois menjelaskan bahwa beberapa pasien yang diberi obat antivirus seperti Azithromycin, Metmorfin, dan obat TB dapat menyebabkan asidosis laktat atau produksi asam laktat yang berlebihan pada tubuh.
Baca Juga
Kondisi ini terjadi saat tubuh melakukan metabolisme anaerob atau kadar oksigen rendah.
Sebelumnya, dokter Lois ditangkap polisi di Apartemen Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2021), pukul 16.00 WIB.
Lois ditangkap buntut pernyataannya yang menyebut Covid-19 bukan virus dan para yang meninggal karena interaksi antarobat.
Tak lama setelah pernyataannya di acara Hotman Paris Show itu viral, polisi membuat laporan model A terhadap Lois.
Dokter yang menyebut dirinya dokter anti-aging itu diduga telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular di sejumlah media sosial.
Sebagai barang bukti, polisi telah menjadikan tangkapan layar acara Hotman Paris serta unggahan dokter Lois Owien di media sosial pribadinya. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, salah satunya dokter Tirta Mandira Hudhi sebagai saksi ahli dari Kementerian Kesehatan.