Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Vaksinasi Covid-19 Berbayar Kimia Farma

Koalisi mengatakan praktik seperti ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./Istimewa
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah menghentikan aturan vaksin Covid-19 berbayar atau vaksin Gotong Royong untuk individu atau perorangan.

Aturan ini dinilai bentuk kegagalan pemerintah melaksanakan mandat vaksinasi Covid-19 bagi seluruh rakyat.

"Ini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya," kata Koalisi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).

Koalisi menegaskan, di tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan program vaksinasi.

Koalisi mengatakan praktik seperti ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak kesehatan masyarakat yang dilindungi oleh Konstitusi.

Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Jokowi yang menyatakan pada Desember 2020 bahwa vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mereka tuding memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan.

Pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.

Meski di sejumlah wilayah, seperti di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, dan lainya, namun Koalisi menilai banyak wilayah di luar itu yang masih rendah cakupan vaksinasi.

Selain itu, kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal, seperti antrean, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menjalankan vaksinasi berbayar.

"Pemerintah harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi berbayar sebagai alibi solusi," kata mereka.

Koalisi juga menuding pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten.

Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Permenkes No. 84 Tahun 2020 yang menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya/gratis.

Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum/badan usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan.

Lalu, aturan ini diubah menjadi Permenkes nomor 19 Tahun 2021 dimana pasal 5 ayat 5, pelaksanaan vaksinasi kepada individu/orang perorangan yang anggarannya dibebankan kepada yang bersangkutan.

Keputusan vaksin Gotong Royong berbayar untuk perorangan ini dinilai dikeluarkan secara diam-diam.

"Karenanya, kami Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak pemerintah untuk mencabut program vaksinasi gotong royong berbayar," kata Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari LaporCovid19, YLBHI, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, hingga KawalCovid19.

Selama ini, mereka mengatakan pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh pemerintah dan/atau mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX).

Artinya, uang yang digunakan oleh pemerintah untuk membeli vaksin Covid-19 ke produsen merupakan uang rakyat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper