Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Berakhir 1 Juli, Ini Perkembangan Restrukturisasi Utang PBRX

Moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura kepada emiten tesktil PT Pan Brothers Tbk atau PBRX.
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com
Proses penjahitan produk tekstil di pabrik PT Pan Brothers Tbk. /panbrotherstbk.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengklaim bahwa mayoritas lenders telah menyetujui lembar ketentuan indikatif atau term sheet yang ditawarkan oleh perseroan terkait perpanjangan fasilitas pinjaman pasca putusan moratorium Pengadilan Tinggi Singapura.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke otoritas bursa, perseoran menyatakan bahwa proses renegosiasi fasilitas pinjaman masih terus berlangsung. Menurut perseoran, sesuai dengan putusan moratorium Pengadilan Tinggi Singapura, mereka memiliki waktu hingga 6 bulan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi dengan para lenders.

"Kami meyakini proses perpanjangan tersebut dapat disetujui oleh sejumlah pihak terkait sehingga dalam kuartal III/2021 finalisasi perpanjangan fasilitas sindikasi sudah bisa dilaksanakan," demikian tertulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat (2/7/2021).

Adapun dengan adanya putusan moratorium tersebut, pihak PBRX menganggap pihak Maybank Indonesia sebagai salah satu kreditur sindikasi perseoran harus tunduk dengan keputusan moratorium dari pengadilan di Singapura. Alasannya, perjanjian fasilitasi kredit sindikasi diatur berdasarkan sistem hukum common law.

"Putusan moratorium itu mengikat kepada seluruh kreditur dalam perjanjian fasilitas sindikasi dimana Maybank Indonesia termasuk salah satu bank yang menandatangani perjanjian fasilitas sindikasi tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk telah mendapatkan moratorium dari Pengadilan Singapura sampai dengan tanggal 1 Juli 2021. Moratorium itu terkait dengan utang perseroan yang nilainya mencapai US$309,6 juta dengan para kreditur di Singapura.

Dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke otoritas bursa, moratorium itu dimaksudkan untuk mengajukan scheme of arrangement atau skema kesepakatan untuk semua kreditur perseroan dan anak usaha termasuk para pemegang obligasi. 

"Obligasi perseroan juga akan jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun, untuk itu kami juga perlu segera melakukan negosiasi untuk refinancing obligasi tersebut," tulis perseroan dikutip, Selasa (15/6/2021).

Adapun jika dirinci, dari total utang senilai US$309,6 juta atau sekitar Rp4,3 triliun jika dihitung menggunakan kurs 14.134 per dolar AS, nilai obligasi US$171,1 juta. Sementara sisanya adalah pinjaman sindikasi dengan limit US$138,5 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper