Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto meminta semua pihak dapat menahan diri untuk menjaga kondusifitas pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel sampai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Rikwanto menyatakan bahwa tugas tim sukses atau pemenangan paslon serta para relawan telah berakhir. Sekarang tugasnya MK memutuskan dalam persidangan sengketa pilkada.
"Kita tunggu putusan MK dengan tetap menjaga kondusivitas di daerah. PSU kemarin sudah damai aman dan lancar, jadi harus dipertahankan," kata dia dilansir dari Antara, Jumat (2/7/2021).
"Jadi tidak usah lagi terlalu heboh, bekerja saja seperti biasa dan semua kita serahkan ke MK untuk memutuskan yang terbaik menurut keyakinan hakim. Kita yakinkan MK pasti proporsional dan profesional," tegas jenderal bintang dua itu.
Terkait kesiapan pasukan keamanan, Kapolda mengatakan patroli rutin tetap dilakukan. Dimana untuk pengerahan kekuatan tetap dikaitkan dengan dinamika yang berkembang.
"Alhamdulilah sampai saat ini adem-adem saja, aman-aman saja," tandasnya.
Baca Juga
Diketahui Kalsel masih menunggu gubernur definitif yang kembali tertunda setelah adanya gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kedua kalinya.
MK telah mengagendakan jadwal sidang perselisihan pemilihan gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 pada 5 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel dalam rapat pleno terbuka hasil PSU Pilgub 9 Juni 2021 telah menetapkan petahana paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin total meraih sebanyak 871.123 suara. Sedangkan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat meraup 831.178 suara.
Terdapat selisih 39.945 suara dari total pemilih sah 1.702.301 orang di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.