Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambali, Otak Bom Bali 1 Diadili di Guantanamo Akhir Agustus

Hambali akan menghadapi dakwaan resmi di depan Komisi Militer AS di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus 2021 mendatang.
Penjara Guantanamo/Istimewa
Penjara Guantanamo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Militer Amerika Serikat akan mengadili Hambali alias Riduan Isamuddin. Hambali diduga ikut merencanakan Bom Bali I pada 2002 lalu dan serangan di Hotel JW Mariot setahun kemudian.

Seperti a dari The Straits Times, Selasa (29/6/2021), Hambali akan menghadapi dakwaan resmi di depan Komisi Militer AS di Teluk Guantanamo pada 30 Agustus 2021 mendatang.

Hambali saat ini berusia sekitar 57 tahun Dia ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan AS-Thailand dan dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.

Dia diyakini penyidik mendalangi strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI). JI sebelumnya telah dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan ISIS.

Kendati demikian, menurut pemberitaan itu, Hambali tidak secara resmi didakwa di AS. Tetapi dakwaan itu terkait dengan rencana aksi teror di Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi Hambali, tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS), hal ini sesuai dengan prosedur hukum di negara itu.

Untuk status, apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dia hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. “Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” kata Faizasyah, Senin (25/1/2021).

Faizasyah mengatakan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.

Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.

Kejaksaan Militer AS menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : The Straits Times
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper