Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengonfirmasi Hambali, tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberikan bantuan pengacara oleh Amerika Serikat (AS), hal ini sesuai dengan prosedur hukum di negara itu.
Untuk status, apakah Hambali masih Warga Negara Indonesia (WNI) atau sudah dicabut status WNI-nya, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dia hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol.
“Perlu dicek ke Kementerian Hukum dan HAM (status WNI). Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan pengacara bagi yang bersangkutan (Hambali), sesuai prosedur hukum di sana,” kata Faizasyah, Senin (25/1/2021).
Faizasyah mengatakan, proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Kementerian Luar Negeri RI dan kantor Perwakilan RI di Amerika Serikat sejauh ini menerima informasi dari pemberitaan media mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.
Baca Juga
Kejaksaan Militer AS menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. Keduanya disebut sebagai tangan kanan Hambali di Jamaah Islamiyah berdasarkan berkas perkara keduanya.
Mereka diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002 dan Bom Marriot pada 2003. Kementerian Pertahanan Amerika Serikat pada 22 Januari 2021 menyebut, ketiganya dijerat dengan pasal konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, tindak kekerasan dengan sengaja, terorisme, menyerang warga sipil, perusakan properti, serta pelanggaran hukum peperangan.
Hambali cs bakal diadili oleh Pengadilan Militer Guantanamo.
Bersama komplotannya, dan dengan dukungan dari Al Qaeda, Hambali melakukan teror bom di Bali dan Jakarta. Teror bom Bali pada 12 Oktober 2002, menewaskan 202 orang. Sementara itu, Teror Bom Hotel Marriot Jakarta, pada 5 Agustus 2003, menewaskan 12 orang.
Ketiganya tertangkap di Thailand pada 2003. Hambali dan dua kaki tangannya itu lalu ditahan di penjara militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.