Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Didesak Tuntaskan 60.000 SPDP Mangkrak, Termasuk soal Denny Siregar

Desakan itu datang dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti 60.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mangkrak di Korps Bhayangkara.

Mangkraknya 60.000 SPDP tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam rapat kerja Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa mangkraknya puluhan ribu SPDP tersebut harus menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ditindaklanjuti dan segera dituntaskan.

Kurniawan memprediksi mangkaknya puluhan ribu SPDP tersebut tidak hanya terjadi ketika Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri saja, tetapi sudah ada dari Kapolri sebelumnya.

"Bisa saja SPDP itu terbit sejak Kapolri-Kapolri sebelumnya. Namun, apa yang disampaikan oleh Benny K Harman ini tetap harus menjadi atensi Kapolri sekarang untuk ditindaklanjuti," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (27/6/2021).

Kurniawan mencatat ada beberapa perkara tindak pidana umum dan perkara korupsi yang hingga kini mengkrak serta tidak jelas penanganannya, antara lain kasus informasi palsu atau hoaks mengenai pengeroyokan supporter sepak bola serta santri teroris dengan terlapor Denny Zulfikar Siregar.

Kemudian, kata Kurniawan, perkara korupsi lahan Cengkareng yang sempat ditangani Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya juga sempat mangrak.

"Kasus lainnya yaitu kasus pornografi artis LM dan CT. Sudah lebih dari 9 tahun, kasus ini juga tidak jelas arahnya. SP3 tidak, berkas P21 juga tidak. Apa seumur hidup artis itu mau menyandang status tersangka, katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper