Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Santri Indonesia melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Denny Siregar dilaporkan terkait postingannya di media sosial Instagram dan Twitter tentang video pengeroyokan suporter Persib terhadap suporter Persija.
Sekretaris Jenderal Aliansi Santri Indonesia Maulidan Akbar mengatakan bahwa Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar UU ITE melalui media sosial. Ia menyebutkan pegiat media sosial tersebut menghina lafadz tauhid Laa Ilaaha Illallah yang telah disusupkan ke dalam sebuah video pengeroyokan suporter berdurasi 41 detik.
Maulidan menjelaskan bahwa postingan Denny Siregar di media sosial itu mengaitkan lafadz Laa Illaha Illallah dengan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal lainnya. Menurut Maulidan, terhadap Denny Siregar harus diberikan efek jera dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
"Kami akan melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya, Kamis (27/9/2018).
Menurut Maulidan, Aliansi Santri Indonesia sudah membawa 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar di media sosial. Ketiga postingan itu dinilai Maulidan dapat memperkuat laporannya terhadap Denny Siregar.
"Sudah ada 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar yang kita bawa untuk dilaporkan," katanya.
Saat ini, Aliansi Santri Indonesia masih melaporkan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).