Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

100 Hari Kapolri, LP3HI Beri Hadiah Gugatan Praperadilan Kasus KM 50

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke PN Jakarta Selatan, karena tidak kunjung melakukan pelimpahan penembakananggota FPI di KM 50.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021)./Antara-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memberikan hadiah gugatan praperadilan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di masa 100 hari kerja.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho bakal menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak kunjung melakukan pelimpahan tahap dua tiga orang tersangka tindak pidana penembakan terhadap empat anggota FPI di ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50.

"PR (pekerjaan rumah) terbesar Kapolri Listyo itu adalah menuntaskan kasus penembakan KM 50, termasuk apakah penembakan itu murni inisiatif spontan Polisi yang bertugas atau ada perintah dari atasannya," tuturnya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, menurut Kurniawan, penyidik Bareskrim Polri juga tidak kunjung mengungkap fakta yang sebenarnya terkait temuan luka-luka di sekujur tubuh korban.

"Komnas HAM pun tidak berani ungkap penyebab luka lain yang diderita korban yang jelas-jelas itu bukan luka tembak," katanya.

Kurniawan juga mengkritisi tim penyidik Bareskrim Polri yang hingga kini tidak kunjung melakukan pelimpahan tahap dua perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Agung.

"Itu semua jadi landasan untuk mendaftarkan gugatan preperadilan terhadap institusi Polri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper