Bisnis.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun menolak ide presiden tiga periode, termasuk keberadaan komunitas yang menamakan diri Jokowi-Prabowo (Jok-Pro) 2024. Dia pun menggalang dukungan warganet atas sikapnya itu.
“Saya mau kampanye tolak 3 periode dan tolak Jokpro for 2024!! Sah, konstitusional. Ayo, siapa yang dukung comment, retweet, dan like!! Salam sehat semuanya. RH,” cuitnya melalui akun Twitter @ReflyHZ, Selasa (22/6/2021).
Hingga pukul 11.45 WIB, Tweet Refly Harun tersebut ini telah dicuit ulang sebanyak lebih dari 4.000 kali dan disukai hampir 7.500 warganet.
Saya mau kampanye tolak 3 periode dan tolak Jokpro for 2024!! Sah, konstitusional. Ayo, siapa yang dukung comment, retweet, dan like!! Salam sehat semuanya. RH
— Refly Harun (@ReflyHZ) June 22, 2021
Netizen menyatakan dukungan atas ide Refly Harus yang menolak dengan keras ide presiden 3 periode. Salah satunya Ahsan Furqan Ibrahim.
"Siap bos, TOLAK 3 PERIODE ! TOLAK JOKPRO FOR 2024 ! Gerakan 3 Periode untuk Jokpro for 2024 adalah INKONSTITUSIONAL, Gerakan MAKAR terhadap UUD 1945 Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan wakil presiden," tulis @AHSANFURQANIB11.
Siap bos, TOLAK 3 PERIODE !
— Ahsan Furqan Ibrahim (@AHSANFURQANIB11) June 22, 2021
TOLAK JOKPRO FOR 2024 !
Gerakan 3 Periode untuk Jokpro for 2024 adalah INKONSTITUSIONAL, Gerakan MAKAR terhadap UUD 1945 Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan wakil presiden.
Ide presiden tiga periode kembali mencuat setelah beberapa orang seperti Timothy Ivan dan Baron Danardono Wibowo, dan Direktur Eksekutif Indo Barometer (IB), M. Qodari mendeklarasikan pembentukan komunitas Jok-Pro 2024 pada akhir pekan lalu.
Baca Juga
Namun, wacana tersebut nyatanya sudah ditolak mentah-mentah oleh Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memegang teguh Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yaitu masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998," kata Fadjroel dalam keterangan resmi, Sabtu (19/6/2021).