Bisnis.com, JAKARTA - Surat suara pada Pilkada dan Pemilu 2024 berpotensi untuk disederhanakan. Penyederhanaan surat suara didasarkan pada efektivitas pada saat pemungutan suara berlangsung.
Pembahasan soal surat suara pada Pilkada dan Pemilu 2024 akan dibicarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Rabu (16/6/2021).
Fritz menilai ide penyederhanaan bentuk surat suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam.
Pada Pemilu 2019 pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus, yaitu untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
"Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara, akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan Komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara, ini perlu dikaji," kata Fritz.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan usulan-usulan yang diterima, termasuk penyederhanaan surat suara akan dibahas lebih lanjut.
Dia menyatakan Divisi Peraturan Perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Rencananya pemilih menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara.
KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan pada Pemilu 2024.