Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Saham Heru Hidayat Senilai Rp325 Miliar

Penyitaan saham itu dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa saham senilai Rp325 miliar yang terkait tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan saham yang disita tersebut merupakan milik anak perusahaan TRAM yaitu PT SMR Utama Tbk. (SMRU) yang diduga dijadikan tempat pencucian uang hasil korupsi Asabri oleh tersangka Heru Hidayat.

Menurut Febrie, penyitaan saham itu dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Memang ada penyitaan baru berupa saham SMRU terkait tersangka Heru Hidayat senilai Rp325 miliar ya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (15/6/2021).

Penyitaan saham terkait tersangka Heru Hidayat itu, menurut Febrie, telah menambah nilai aset yang disita penyidik Kejagung sebesar Rp14 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

"Sekarang total nilai aset yang disita terkait kasus korupsi PT Asabri adalah Rp14 triliun," katanya.

Seperti diketahui, BPK telah mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri senilai Rp22,78 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp14 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus Asabri. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi Asabri, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No. 33./1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU No. 20/2001 tenyang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper