Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 17 unit bus milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Sony Widjaja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa aset dalam bentuk 17 unit bus tersebut telah disita tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Sudah disita oleh tim penyidik sebanyak 17 unit bus dengan kepemilikan atas nama tersangka Sony Widjaja," tuturnya, Jumat (26/2/2021).
Febrie menjelaskan, bahwa 17 unit bus tersebut dimiliki oleh salah satu perusahaan yang masih dirahasiakan. Menurutnya, tersangka Sony Widjaja memiliki saham pada perusahaan bus tersebut dan saham itu dimiliki dari hasil korupsi PT Asabri.
"Ini kepemilikan perusahaan busnya, tentu kalau perusahaan itu kan ada pemegang saham. Jadi tidak murni dia (Sony Widjaja). Tetapi tetap sita," ujarnya.
Menurut Febrie, jika ada pemilik saham lain pada perusahaan bus tersebut yang keberatan, maka dia mempersilahkan untuk mengajukan komplain atau keberatan kepada tim penyidik Kejagung.
Baca Juga
"Nanti kita lihat, ketika ada yang merasa dirugikan, pasti dia akan komplain ke kita," tambahnya.