Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) tengah bergerak untuk menindaklanjuti temuan 27 aset milik tersangka mantan Dirut
PT Asabri Letjen (Purn) Sony Widjaja oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan tim penyidik untuk meneliti semua aset tersebut. Menurutnya, jika 27 aset itu berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri, maka tim penyidik Kejagung bakal langsung menyita puluhan aset milik tersangka Sony Widjaja.
"Kami sedang meneliti aset itu, terkait dengan kasus ini (Asabri) atau tidak," tuturnya, Jumat (19/2/2021).
Ali juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka Sony Widjaja bakal dijerat dengan pasal pencucian uang jika ada alat bukti yang cukup.
Sejauh ini, kata Ali, dari sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri, baru satu tersangka yang telah dijerat pasal pencucian uang yaitu tersangka Jimmy Sutopo.
"Ini kami sedang identifikasi dulu," katanya.
Sebelumnya, MAKI menemukan ada sebanyak 27 aset milik tersangka Sony Widjaja dengan nilai mencapai Rp171 miliar. Seluruh aset tersebut telah dilaporkan MAKI ke penyidik Kejagung secara daring.
Aset tersebut bervariasi, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, saham hingga usaha tambang pecah batu split di sejumlah lokasi.
"Semua aset milik tersangka SW sudah saya laporkan melalui sarana online ke Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel