Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita saham senilai Rp45 miliar milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa saham tersebut dibeli tersangka Benny Tjokrosaputro atas nama orang lain (nominee) dan atas nama anggota keluarganya untuk mengelabui penegak hukum.
"Total nilai saham yang telah disita tim penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp45 miliar itu milik tersangka Benny Tjokro," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (20/4/2021).
Febrie memaparkan tim penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membekukan saham senilai Rp45 miliar itu.
Febrie menjelaskan bahwa saham sebesar Rp45 miliar tersebut disita dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
Sejauh ini, kata Febrie, total jumlah aset yang berhasil disita tim penyidik Kejagung baru mencapai Rp10,5 triliun.
Baca Juga
"Memang nilai saham itu bisa turun, tetapi nilai itu yang tertera saat disita penyidik," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menyita hotel bernama Goodway Hotel di wilayah Batam milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan alasan penyidik Kejagung menyita Goodway Hotel karena diduga kuat ada aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro ke hotel tersebut.
Menurut Febrie, penyitaan hotel tersebut dilakukan tim penyidik dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp23,71 triliun.
"Satu hotel di wilayah Batam atas nama Goodway Hotel sudah disita tim penyidik terkait tersangka Benny Tjokro," tuturnya.
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung akan terus memburu seluruh aset milik tersangka korupsi PT Asabri. Sejauh ini, dia mengaku penyidik baru mendapatkan aset senilai Rp10,5 triliun dari aset bergerak dan tidak bergerak para tersangka.