Bisnis.com, JAKARTA - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menceritakan awal mula dirinya dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang saat ini telah berubah menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal itu disampaikannya dalam sidang terbuka pengukuhan gelar profesor kehormatan (guru besar tidak tetap) Universitas Pertahanan RI kepada Megawati Soekarnoputri.
"Ini ada cerita lucu, suatu saat saya sedang ke luar negeri. Ditelepon oleh Menteri Setkab (Pramono Anung), ditanya saya dimana oleh Presiden, karena saya akan dilantik sebagai ketua UKP. Saya tanya pada Pak Pram, UKP itu apa Pram? UKP itu unit kerja presiden. Saya tanya untuk apa? pembinaan ideologi pancasila," kata Megawati seperti dikutip dari Youtube Universitas Pertahanan Official, Jumat (11/6/2021).
Mendengar hal tersebut, Mega pun langsung menanyakan alasan mengapa Presiden Jokowi memilihnya sebagai Ketua Dewa Pengarah UKP PIP.
"Saya tanya kenapa presiden pilih saya? dia [Pramono] bilang, presiden maunya ibu segera pulang. Loh, Pram kamu tahu tidak, unit kerja itu kan kecil banget, mungkin kalo eselon kan tiga ke bawah saya bilang. Apa kalau nanti presiden selesai nggak bubar?," ujar Mega.
Meskipun demikian, mengingat bahwa fungsi dan tugas dari UKP PIP itu adalah untuk pembinaan ideologi Pancasila, maka Megawati pun akhirnya menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Presiden ke-5 RI ini mengaku sempat menyampaikan keberatan ke Jokowi terkait penugasannya sebagai Ketua Dewan Pengarah UKP PIP. Dia menyebut Jokowi tega memberikan penugasan yang melorot.
"Ketika ketemu presiden, langsung saya bilang bapak tega banget kok penugasan saya melorot banget. Bukankah saya Presiden ke-5 kok sekarang jadi Ketua Dewan Pengarah UKP, bapak tau unit itu letaknya dimana ya di struktur. Beliau langsung ketawa terpingkal-pingkal," ucap Mega.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengubah nama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.
Informasi yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Sekretariat Kabinet di Jakarta, Kamis (8/3/2018), menyebut Peraturan Presiden tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Februari.
Salah satu pertimbangan perubahan nama itu adalah bahwa UKP PIP yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya. UKP PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017.
BPIP merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tersebut.
Disebutkan dalam Peraturan Presiden itu bahwa BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
BPIP juga bertugas melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Susunan organisasi BPIP terdiri atas ketua dan anggota. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan TNI, Polri, PNS, dan akademisi.
Pada 7 Juni 2017, Presiden melantik UKP PIP dengan susunan pengurus: Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri dengan anggota Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, serta Kepala UKP PIP Yudi Latief.