Bisnis.com, JAKARTA - Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyebut Kementerian Kesehatan telah berjanji segera menyelesaikan revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Meski tidak ada jaminan bahwa revisi aturan akan selesai tahun ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dinilai sudah memiliki komitmen besar untuk menyelesaikannya.
Ketua Komnas PT Hasbullah Thabrany mengatakan sejak tahun-tahun lalu Komnas PT bersama lembaga swadaya masyarakat antitembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban. Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.
“Pak Budi Gunadi Sadikin dan wamen mendukung penuh. Kami meminta semua pihak buka mata, meminta Presiden Jokowi buka mata, sehingga jangan hanya lihat sebelah mata,” katanya melalui siaran pers, Selasa (1/6/2021).
Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.
Hasbullah menyebut pasal yang akan didorong diantaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90 persen minimum 70 persen, larangan pengecer dan memfasilitasi “klinik berhenti merokok”.
Baca Juga
Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi PP109/2012 akan sangat mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan sebagaimana disebut dalam RPJMN 2020-2024.
“Jadi yang mau direvisi di antaranya pembesaran public health warning [PHW)], pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok,” kata Sumarjati.