Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Jumlah Perokok Anak, Revisi PP 109/2012 Diminta Tak Hanya Janji

Rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai selalu mengalami keterlambatan dalam prosesnya.
Prevalensi perokok anak semakin meningkat./Antara
Prevalensi perokok anak semakin meningkat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan diminta serius melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan guna mencapai target penurunan anak ke depan.

Ketua Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi regulasi tersebut saat ini sedang digarap pengerjaannya oleh Kementerian Kesehatan

Sumarjati meyebut sebelumnya rencana revisi PP 109/2012 selama ini selalu mengalami keterlambatan dalam prosesnya. Bahkan menurutnya setiap tahun, wacana revisi ini terus didorong agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109/2012.

Oleh karena itu, penggodokan revisi yang saat ini sedang dilakukan dan komitmen Kemenkes untuk mempercepat proses revisi menjadi angin segar bagi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

"Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat proses. Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI berharap revisi bisa selesai tahun ini," katanya melalui siaran pers, Jumat (28/5/2021).

Saat ini, revisi PP 109/2012 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, khususnya target penurunan perokok anak.

Menurut Riskesdas saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen meningkat bila dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.

Rencana revisi PP 109 /2012 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

"Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok," ujar Sumarjati.

Adapun, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono telah menegaskan revisi PP 109/2012 merupakan komitmen Kementerian Kesehatan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper