Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan diminta serius melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan guna mencapai target penurunan anak ke depan.
Ketua Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi regulasi tersebut saat ini sedang digarap pengerjaannya oleh Kementerian Kesehatan
Sumarjati meyebut sebelumnya rencana revisi PP 109/2012 selama ini selalu mengalami keterlambatan dalam prosesnya. Bahkan menurutnya setiap tahun, wacana revisi ini terus didorong agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan bisa segera melakukan tugas dan kewenangan dalam menyelesaikan segera revisi PP 109/2012.
Oleh karena itu, penggodokan revisi yang saat ini sedang dilakukan dan komitmen Kemenkes untuk mempercepat proses revisi menjadi angin segar bagi perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
"Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat proses. Dengan komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI berharap revisi bisa selesai tahun ini," katanya melalui siaran pers, Jumat (28/5/2021).
Saat ini, revisi PP 109/2012 dipercaya menjadi kunci yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, khususnya target penurunan perokok anak.
Baca Juga
Menurut Riskesdas saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen meningkat bila dibandingkan 2013 yang ada pada angka 7,2 persen.
Rencana revisi PP 109 /2012 akan fokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. PP 109/2012 yang saat ini berlaku dinilai tidak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok maupun pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.
"Yang mau direvisi diantaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok electronik dan pelarangan iklan rokok," ujar Sumarjati.
Adapun, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono telah menegaskan revisi PP 109/2012 merupakan komitmen Kementerian Kesehatan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.