Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada pekan depan untuk dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah.
“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai, minggu depan kami panggil,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam tes kebangsaan yang diselenggarakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari 75 pegawai, KPK menyatakan 51 orang akan dipecat, karena dianggap tidak bisa dibina lagi. Adapun, 24 orang lainnya dinyatakan masih bisa beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan syarat kembali mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Anam mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pegawai KPK. Komnas, kata dia, ingin melihat masalah ini dari berbagai sisi, di antaranya soal persoalan hukum, persoalan pada saat pelaksanaan tes, dan konteks peristiwa.
Anam berharap dari temuan baru itu akan didapatkan benang merah yang bisa membuktikan bahwa pemecatan itu bukan soal masalah kepegawaian. Melainkan, lebih luas yaitu upaya pemberantasan korupsi.
“Dalam konteks negara modern, antikorupsi itu pilar kebangsaan dan pilar negara,” ujar dia soal rencana pemeriksaan Firli Bahuri.