Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 546 halaman dokumen terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dokumen yang terbagi dalam dua bundel itu diharapkan menjadi bukti baru tentang pelanggaran HAM dalam tes tersebut.
“Kami menyerahkan dokumen setebal 546 halaman,” kata kuasa hukum pegawai, Asfinawati, di Kantor Komnas HAM, Kamis (27/5/2021).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan dokumen tersebut berisi banyak keterangan dan data. Data itu, kata dia, menunjukkan bahwa tes tersebut diskriminatif dan sudah diatur hasilnya sejak awal.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan menemukan beberapa informasi baru yang potensial berpengaruh terhadap hasil akhir investigasi penyelidikan. “Ini belum muncul ke publik,” ujarnya.
Anam mengatakan akan terus mencari data tambahan untuk mengurai laporan perwakilan pegawai KPK. Dia berharap kasus ini menjadi semakin terang.
“Kami memberikan atensi terhadap peristiwa ini untuk kepentingan tata kelola negara yang lebih baik dan terbebas korupsi,” ungkapnya.