Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Bertugas, Ketua Satgas Beda Pendapat dengan Anies Soal PPKM Mikro

Pernyataan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito tentang tidak ada karantina wilayah atau lockdown tingkat Rukun Tetangga berbeda dengan instruksi Anies di DKI Jakarta.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang baru Ganip Warsito mengunjungi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/5/2021).  JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang baru Ganip Warsito mengunjungi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/5/2021). JIBI/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan tidak ada karantina wilayah atau lockdown tingkat Rukun Tetangga (RT) dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ganip menerangkan karantina hanya diberlakukan pada rumah yang teridentifikasi memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19.

"Misalnya, di satu RT terdapat lima rumah, empat rumah yang positif yang terkena itu saja yang diklaster, terus bukan klaster satu RT," kata Ganip usai meninjau RSD Wisma Atlet, Rabu (26/5/2021).

Dengan demikian, dia berpendapat, penyebaran Covid-19 di kawasan itu dapat dikendalikan. Keterangan Ganip itu bertolak belakang dengan Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mengikuti amanat Anies, satu RT mesti dikarantina wilayah atau lockdown apabila ditemukan lima rumah teridentifikasi positif Covid-19 dalam satu tingkat RT.

Anies Baswedan telah mengintruksikan para lurah menerapkan prosedur micro lockdown pada tingkat rukun tetangga atau RT yang teridentifikasi ke dalam zona merah penyebaran Covid-19 usai Idulfitri tahun ini.

Amanat itu tertuang dalam Intruksi Gubernur DKI Jakarta No. 33/2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Para lurah melakukan prosedur micro lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas lima rumah atau terdapat zona merah,” kata Anies melalui Ingub yang dilihat Bisnis, Selasa (18/5/2021).

Anies meminta para lurah melakukan pengawasan bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT dan RW bagi masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri atau tengah menanti hasil tes swab setiap pukul 08.00 dan 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper