Bisnis.com, JAKRTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Seusai diperiksa Azis enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Namun, ia mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus Stepanus tersebut.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis dilansir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan mulai Selasa ini pihaknya melakukan proses persidangan etik terhadap Stepanus.
Untuk diketahui selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melapor Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca Juga
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.