Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masjid dan Musala Diminta Daftar ke Kemenag via SIMAS, Apa Manfaatnya?

Proses sosialisasi dan pendataan masjid dan musala ke aplikasi SIMAS tersebut sudah dilakukan sejak 2014. Namun, saat ini Kemenag masih juga melakukan pendataan.
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id
Gedung Kementerian Agama/kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, terus mendorong masjid dan musala untuk mendaftar secara daring atau online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Berdasarkan catatan Bisnis, proses sosialisasi dan pendataan masjid dan musala ke aplikasi SIMAS tersebut sudah dilakukan sejak 2014. Namun, hingga saat ini Kemenag masih melakukan pendataan.

Lantas, apa saja manfaat yang diterima masjid dan musala bila mendaftar secara daring atau online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id.

Kepala Subdit Kemasjidan Abdul Syukur menjelaskan program tersebut akan memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Syukur, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Jumat (21/5/2021).

Menurut Syukur, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. “Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.”

Selain itu, Syukur mengatakan data pada SIMAS juga sudah dilengkapi dengan geographic information system atau GIS. Dengan demikian, lokasi masjid atau musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia atau citra satelit. 

Dia menambahkan beberapa manfaat lain dengan pendaftaran itu termasuk memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala. 

Ke depan, mulai 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Dengan begitu, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, jelasnya masjid atau musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan. Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” jelas Syukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper