Bisnis.com, JAKARTA - Dua warga negara asing atau WNA asal Inggris yang ditangkap Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah kabur dari karantina wajib memberikan alasannya.
Dua WNA Inggris itu yakni ODE (39 tahun) dan MM (32) menyampaikan alasan tersebut dalam surat elektronik yang dirilis Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Bahwa tidak perlu mengikuti aturan menjalani karantina karena mereka adalah orang yang sibuk," salah satu alasan mereka.
Kedua Warga Inggris itu menganggap kewajiban karantina Covid-19 adalah bagian dari sistem korup yang hanya menginginkan uang dari pendatang asing. "Kewajiban karantina adalah melanggar hukum alam [natural law]."
ODE dan MM yang bekerja sebagai pegiat media sosial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Mei lalu dengan menumpang pesawat Etihad EY-474. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, imigrasi hingga petugas Satgas Covid-19.
Dalam perjalanan menuju Hotel Mercure, Jakarta tempat mereka dikarantina selama 5 hari menggunakan kendaraan yang disediakan pihak hotel, kedua warga asing ini meminta supir kendaraan untuk berhenti dengan alasan ingin buang air.
Baca Juga
"Sang supir pun mengizinkan mereka. Namun keduanya kabur, sementara barang bawaannya ditinggal di dalam mobil tersebut," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra.
Menurut Adi Ferdian, visa yang dimiliki oleh 2 WNA Inggris tersebut adalah visa kunjungan (211A) dengan pihak penjamin entitas Bali Photographer Profesional.
"WNA Inggris ini tidak memiliki itikad baik untuk memberitahukan kepada otoritas kesehatan terdekat untuk segera menjalani kewajiban karantina sebagaimana yang diamanatkan SE Satgas Covid-91," kata Adi Ferdian.
Sebelun ditangkap Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, kedua WNI sempat berpindah pindah tempat penginapan.
Tim Reserse Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap kedua WNA itu di Bogor Jawa Barat pada 19 Mei. "Saat ditemukan, mereka juga telah bepergian ke berbagai tempat di Indonesia," kata Adi Ferdian.