Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia menerapkan wajib karantina bagi turis dari Indonesia selama 14 hari atau lebih lama dibandingkan dengan pelancong dari negara lainnya.
Hal ini diinformasikan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Rabu (19/5/2021) melalui akun Instagram resminya. Aturan ini berlaku sejak 16 Mei 2021.
“Setelah penularan varian Covid-19 dari SARS-CoV-2 di Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan masa karantina wajib selama 14 hari bagi pelancong atau individu yang datang dari Republik Indonesia,” seperti dikutip dari pengumuman resmi.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Malaysia, setiap pelaku perjalanan yang datang di Malaysia dengan hasil tes RT-PCR Covid-19 negatif, harus dikarantina selama 7 hari di Malaysia.
Baca Juga
Sementara, pelancong yang hasilnya tidak memiliki hasil tes RT-PCR Covid-19 negatif, harus melakukan tes Covid-19 setibanya di bandara dengan dilanjutkan karantina selama 10 hari.
Adapun beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi di antaranya adalah visa, tes RT-PCR Covid-19, dan melakukan karantina wajib.
Selain itu, setiap pelancong juga harus memasukkan data di MyTravelPass yang dibuat oleh Pemerintah Malaysia dan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia (MIDA) untuk perjalanan bisnis masih berlaku.