Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Senior Litigasi Bank China Construction Bank Indonesia

Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Litigasi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Parlindungan Marpapung sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013 - 2015.

Dia bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Handoko Setiono.

Selain Parlindungan, KPK juga memanggil karyawan Hotel Peninsula Yuvianti Lubis dan Siprianus Muryianto selaku karyawan swasta.

"Hari ini, Jumat (21/05/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka HS (Handoko Setiono) terkait dugaan TPK terkait proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (21/5/2021).

KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Adapun, yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.

KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Keempat, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper