Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Minta Rizieq Lepas Atribut Bendera Palestina saat Sidang

Rizieq Shihab tampak mengenakan syal bermotif bendera Palestina saat akan membacakan nota pleidoi.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab melepas syal bermotif bendera Palestina dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Terdakwa kasus kerumunan itu tampak mengenakan syal bermotif bendera Palestina saat akan membacakan nota pleidoi.

"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau gak salah ini ya," kata Suparman, Kamis, (20/5/2021).

Suparman kemudian menjelaskan alasannya meminta Rizieq Shihab untuk melepaskan atribut Palestina tersebut.

"Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan inikan lagi ramainya berita, kita termasuk bersimpati terhadap peristiwa di Palestina. Tapi karena ini persidangan di negara kita, Republik Indonesia, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, atributnya barang kali bisa diganti," ujar Suparman.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tak protes kepada Suparman. Rizieq segera melepas syal Palestina dan memberikannya kepada tim kuasa hukum. Setelah itu, persidangan pembacaan pleidoi atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pun langsung dimulai.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, tersebut, Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper