Bisnis.com, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus mengintensifkan operasi bahan baku petasan atau mercon usai peristiwa ledakan yang memakan 4 korban jiwa di Kebumen.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad saat mengunjungi lokasi ledakan mercon di Desa Ngabean, Mirit, Kebumen mengatakan bahwa Polres Kebumen, sebelum kejadian juga sudah berhasil mengamankan hampir 4 kuintal bahan mercon.
“Seluruh jajaran Polda Jateng juga telah melakukan operasi terkait mercon dan telah 46 ribu kilogram lebih bahan mercon dan memusnahkan 72 ribu lebih mercon. Ini menandakan masyarakat belum sepenuhnya sadar akan bahaya mercon yang mengancam jiwa,” imbuh Ahmad Luthfi dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (14/5/2021).
Kapolda Jateng menyampaikan, dari TKP, hasil pemeriksaan dari inafis dan Labfor, dipastikan itu bahan mercon yang meledak menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
“Dari TKP, dikembangkan dengan memeriksa 16 orang. Dari informasi yang diperoleh, bahan mercon diperoleh dari wilayah Pati yang dipesan secara online,” kata Ahmad Luthfi.
Adapun, Ahmad mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan terkait dengan mercon, karena akan terapkan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga
Seperti diketahui, korban meninggal akibat ledakan dalam pembuatan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bertambah 1 orang menjadi 4 orang.
Dokter jaga IGD Rumah Sakit Daerah (RSUD) Prembun Kabupaten Kebumen Eri Dia di Kebumen, Kamis (13/5/2021), mengatakan korban meninggal akibat ledakan petasan di Desa Ngabean bertambah satu orang atas nama Sugiyanto.
Korban Sugiyanto meninggal pada pukul 07.40 WIB di RSUD Prembun dengan luka parah di bagian tangan dan kaki hancur, serta luka bakar di sekujur tubuhnya.
Ledakan petasan di Desa Ngabean yang terjadi pada Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 17.30 WIB tersebut, sebelumnya telah merenggut tiga korban meninggal, yakni Muhammad Taufik Hidayat (27), Rizky (19) dan Rio Dwi Pangestu (22).