Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H pada Selasa (11/5/2021) atau bertepatan 29 Ramadan 1442 H.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kementerian Agama akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia untuk penentuan 1 Syawal 1442 H.
Menag menyebut rukyatul hilal untuk DKI Jakarta akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.
"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim dalam keterangan resmi dikutip Selasa (11/5/2021).
Dia menuturkan, Menag Yaqut akan memimpin langsung sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 H.
Selain itu, dia menyatakan sidang isbat juga dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.
"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
Lebih lanjut, dia menuturkan terkait tahapan sidang isbat, akan dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.
Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.
Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Kamis, 13 Mei 2021 sebagai Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Keputusan tersebut tertuang dalam maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dan Sekretaris Umumnya Abdul Mu’ti.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil perhitungan atau hisab hakiki wujudul hilal oleh majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Lebih lanjut, keputusan dikeluarkannya maklumat itu sebagai panduan untuk dijalankan oleh seluruh warga Muhammadiyah.