Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada 9 April silam.
Keputusan ini menetapkan cuti bersama Lebaran 2021 untuk ASN pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Hari Natal pada 24 Desember 2021.
Adapun, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada 13-14 Mei 2021. Namun, pengumuman resmi Lebaran masih menunggu sidang Isbat yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis diktum kedua, dikutip Selasa (10/5/2020).
Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.
Pemangkasan cuti bersama yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang akan berencana mudik pada sebelum Hari Raya Idulfitri 2021.
Baca Juga
Pemerintah juga melarang bagi warganya untuk mudik dan didorong dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghentikan operasi moda transportasi darat, laut, dan udara selama waktu pelarangan 6-17 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo juga berkaca pada kejadian tahun lalu, dimana momentum lebaran menjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Pemerintah senantiasa mengajak masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga.
“Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak saudara pada saat-saat seperti ini apalagi di lebaran nanti. Tapi, mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” kata Jokowi.