Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Azis Syamsuddin Dicekal ke LN, Ansor Minta Proses Hukum Dihormati

Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan. Kasus ini harus diposisikan pada kerangka hukum.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. /Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri (LN) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan. Ansor menilai, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini harus diposisikan pada kerangka hukum.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK adalah dilindungi oleh Undang-undang. Untuk itu, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis.

“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Langkah KPK yang mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin juga bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Upaya ini harus mendapat dukungan bersama agar upaya penegakan hukum di negara Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu.

“Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih, terangnya.

Azis yang juga politikus Partai Golkar dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper