Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruang Wakil Ketua DPR Digeledah, KPK Temukan Barang Bukti Perkara Suap Penyidik

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara usai menggeledah kantor dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Tim lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di empat lokasi yakni salah satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI, rumah dinas Wakil Ketua DPR RI.

Dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Dalam proses penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Bukti-bukti itu akan segera dianalisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan kerja di Gedung DPR RI dan rumah dinas pada Rabu (28/4/2021).

"Benar, hari ini (28/4/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).

Penggeladahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud.

"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," katanya.

Sebelumnya, KPK memastikan penyidiknya yang terjerat kasus suap yakni Stepanus Robin Pattuju mengenal Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Dia adalah politisi Golkar dan pernah menjabat Ketua Komisi III DPR.

Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri.

"Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara.

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper