Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Aliran Suap Pajak 3 Korporasi

KPK telah memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Gedung KPK/Ilustrasi
Gedung KPK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji mengenai dugaan penerimaan suap dari sejumlah perusahaan.

Angin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pemeriksaan pajak milik tiga korporasi. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mau buka-bukaan mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang saat pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Kamis (29/4/2021).

KPK, Rabu (28/4/2021) telah memeriksa Angin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemeriksaan Angin tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Rabu (21/4) dengan alasan sakit.

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017.

Ali mengatakan keterangan lengkap dari hasil pemeriksaan Angin tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka.

Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper