Bisnis.com, JAKARTA - Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji bungkam usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/4/2021).
Angin memilih mengabaikan berondongan pertanyaan wartawan seusai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK memeriksa Angin Prayitno Aji. Ini merupakan pemanggilan kedua, setelah sebelumnya Angin mangkir dari panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Angin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak
"Sesuai surat konfirmasinya benar hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan informasi, Angin memenuhi panggilan tim penyidik hari ini. Dia sudah berada di Gedung Dwiwarna KPK untuk kemudian diperiksa.
Baca Juga
Nama Angin sendiri tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani