Bisnis.com, JAKARTA - Busyro Muqoddas, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengaku setuju dengan ide yang menyatakan bahwa KPK layak untuk dibubarkan saat ini dan digantikan lembaga antirasuah yang baru.
Menurutnya, ide tersebut untuk saat ini terbilang rasional lantaran KPK dinilai telah kehilangan 'taring' akibat sejumlah peristiwa.
"Ide untuk membuat KPK yang baru itu sementara rasional, tapi ketika kultur politik saat ini masih terus dan akan dipertahankan hingga 2024, maka indikasi ini menggambarkan, apakah cukup optimistis untuk lahirnya rezim yang dibangun berdasarkan kesadaran moral yang tinggi? Dengan nalar sesuai nilai-nilai kebangsaan yang otentik berdasar Pembukaan UUD 1945?," kata Busyro dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan LP3ES, dikutip pada Rabu (21/4/2021).
Salah satu faktornya, jelas dia, adalah adanya fenomena banditisme politik yang telah melembaga di Indonesia saat ini. Fenomena itu terjadi karena bandit-bandit yang berkuasa masuk dan merusak sebuah sistem.
Menurut Busyro, KPK merupakan salah satu korban banditisme politik tersebut. "Maaf saya terpaksa menggunakan istilah banditisme politik, tapi itu dilembagakan," ujarnya
Akibat dari pelembagaan banditisme politik itu, ujar Busyro, KPK diperlemah salah satunya melalui UU No. 19/2019 atau UU KPK baru yang dinilai telah menyebabkan tumpulnya penegakan hukum.
Baca Juga
Sebagai contoh, Busyro menyinggung Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "SP3 BLBI itu sukses besar Presiden Jokowi melalui revisi UU KPK bersama DPR. Walaupun inisatif dari DPR, tapi kemudian ada surpres dari Presiden Jokowi," jelasnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar yang menggaungkan usul membubarkan KPK saat ini, lalu membentuk lembaga antirasuah yang baru.
Zainal sebelumnya menyebut, lembaga antirasuah dengan UU KPK yang baru ini sudah sekarat, hanya berdenyut karena peran satu dua orang yang masih konsisten memberantas korupsi. Zainal memprediksi KPK akan benar-benar khatam pada Juni mendatang saat seluruh pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU KPK yang baru.
Alih status pegawai KPK ini dinilai dapat berpotensi memunculkan konflik kepentingan saat menangani perkara. Peralihan menjadi ASN akan membuka celah tergerusnya independensi personel lembaga antirasuah. "Makanya saya berani membangun narasi bubarkan saja KPK yang sekarang dan lebih baik membangun KPK yang baru," tutur pria yang akrab disapa Uceng itu dalam acara yang sama.
Selanjutnya pemimpin politik di masa mendatang lah, ujar Zainal, yang harus ditagih komitmennya membangun KPK baru. "UU KPK baru ini sudah menandakan matinya demokrasi substansi dan menguatnya formalitas," ujarnya.