Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor milik buronan penista agama Jozeph Paul Zhang.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto optimistis pencabutan paspor buronan penista agama Jozeph Paul Zhang itu bisa mempersempit ruang gerak tersangka yang kini melarikan diri ke Negara Jerman.
"Kita sudah koordinasi ke Imigrasi, semoga saran kita untuk mencabut paspor itu diterima," tuturnya, Selasa (20/4/2021).
Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa buronan Jozeph Paul Zhang masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum ada pencabutan kewarganegaraan atas nama tersebut.
Ramadhan menjelaskan bahwa buronan sekaligus tersangka Jozeph Paul Zhang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. Hal tersebut diketahui setelah penyidik berkoordinasi dengan atase Polri dan Interpol.
"Jadi SPS (Shindy Paul Soerjomoeljono) ini belum pernah melepas kewarganegaraannya. Masih jadi WNI," katanya.
Baca Juga
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Jozeph sempat menggengerkan publik Indonesia lantaran mengaku sebagai nabi ke 26.
Tak hanya itu, WNI yang sekarang bermukim di Jerman itu juga diduga melecehkan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia.