Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap keenam pada 20 April hingga 3 Mei 2021. Hal itu dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.
"Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu tahap keenam tgl 20 april sampai dengan 3 Mei 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Selain memperpanjang PPKM Mikro hingga dua pekan ke depan, Airlangga menyatakan pemerintah juga memperluas wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut.
"Perluasan [PPKM Mikro] berdasakan jumlah aksus aktif, maka ditambahkan 5 provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat," ujarnya.
Airlangga menyatakan keputusan perpanjangan dan perluasan wilayah yang menerapkan PPKM Mikro ini dilakukan setelah dilakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait lainnya.
Dalam ratas tersebut, Airlangga melaporkan ke Presiden bahwa penerapan PPKM Mikro tahap kelima yang dilakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021 telah memberikan dampak positif terhadap upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.
"Kasus aktif per 18 April single digit atau 6,6 persen dan ini mengalami perbaikan dibandingkan 2 bulan yang lalu di mana Februari kasus aktifnya 16 persen," jelasnya.
Selain itu, postivity rate per 18 April di kisaran 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan Februari yaitu 29,42 persen. Kemudian, bed occupancy rate (BOR) rata-rata adalah 34-35 persen dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen.
"PPKM dan PPKM Mikro yang diterapkan mulai Januari dan Februari telah berhasil menekan kasus aktif," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada PPKM Mikro tahap kelima ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan itu yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah.
Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.