Bisnis.com JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) telah menunggak pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) periode 2019 dan 2020.
Hal ini yang menjadi alasan keluarnya Keputusan Menteri Kominfo no.456/2020 yang saat ini digugat oleh STI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mempertanyakan niat STI dalam menggunakan pita frekuensi 450 MHz.
STI tetap menggunakan pita frekuensi 450MHz untuk tujuan komersial, padahal perusahaan tersebut belum membayar BHP IPFR selama 2 tahun. Hal ini berdampak pada penerimaan negara.
“STI hingga saat ini juga telah memperlihatkan niat yang perlu dipertanyakan, karena belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) namun tetap mempergunakan secara komersial spektrum frekuensi radio pada Pita 450 MHz. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara,” kata Johnny kepada Bisnis, Sabtu (17/4).
Atas dasar itu, Menkominfo mengeluarkan Keputusan Menkominfo no.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz . Kepmen itu telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020.
Baca Juga
Sebagaimana diatur dalam UU no.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Administrasi Negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Kepmen Kominfo no.456/2020 merupakan Penetapan BHP IPFR PT STI Tahun Kelima (tahun 2020). Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah no.80/2015, yang menyebutkan bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.53/2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya.
“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021 maka gugatan telah sangat lewat waktu,” kata Johnny.
Untuk diketahui PT STI adalah pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler pada pita frekuensi 450 MHz berdasarkan Kepmen Kominfo no.1660/ 2016 tertanggal 20 September 2016.
Berdasarkan izin tersebut, PT STI dikenakan BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan formula BHP Izin Pita (IPFR) yang besarannya ditetapkan setiap tahunnya melalui suatu Keputusan Menteri.
Permasalahan mengenai Kemenkominfo dengan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) mencuat setelah STI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan Sampoerna Telekom didaftarkan ke PTUN Jakarta pada hari Jumat (16/4/2021) dan telah terdaftar dengan nomor 102/G/2021/PTUN.JKT.
Salah satu obyek gugatan Sampoerna Telkom adalah Keputusan Menkominfo No.456/2020 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Izin Pita Frekuensi Radio Tahun Kelima Pada Rentang 450-457,5 MHz Berpasangan Dengan 460-467,5 MHz PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Net1 Indonesia) merupakan penyedia layanan internet bergerak 4G LTE bagian dari Sampoerna Strategic Group. STI beroperasi dengan pita rendah sehingga mampu memberikan cakupan layanan yang sangat luas.