Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono tetap mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat mudik sebelum 6 Mei 2021 atau menjelang hari diberlakukannya larangan mudik.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2021 yang dilaksanakan pada 6 - 17 Mei 2021.
"Pada hakekatnya sebelum 6 Mei, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Sebab, kata Istiono, wilayah tujuan mudik telah menyiapkan karantina sesuai protokol kesehatan selama lima hari. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran dari Satuan Tugas Covid-19.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6 - 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI - Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Menindaklanjuti arahan pemerintah, Korlantas Polri pun menerjunkan 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Ratusan ribu anggota akan memutarbalik masyarakat yang nekat mudik.
“Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama dari Lampung hingga Bali itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyetakan,” kata Istiono saat memberi keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dia menerangkan titik-titik penyekatan itu bakal dibangun di kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten yang membentang dari Lampung hingga Bali.
“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan kita juga gelar operasi keselamatan yang kita laksanakan 12 April hingga 27 April, operasi keselamatan ini untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan para pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana.