Bisnis.com, JAKARTA — Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya bakal melakukan penyekatan sebanyak 333 titik perbatasan dari Provinsi Lampung hingga Bali menyusul peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Istiono menuturkan langkah itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah larangan mudik. Adapun, penyekatan itu termasuk dalam Operasi Kemanusiaan Ketupat 2021 yang digelar oleh Polri.
“Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama dari Lampung hingga Bali itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyetakan,” kata Istiono saat memberi keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Dia menerangkan titik-titik penyekatan itu bakal dibangun di kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten yang membentang dari Lampung hingga Bali.
“Sebelum operasi ketupat ini dilakukan kita juga gelar operasi keselamatan yang kita laksanakan 12 April hingga 27 April, operasi keselamatan ini untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan para pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana.
Dia menuturkan, penerbitan SE tersebut bertujuan mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri.
“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” kata Doni seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (8/4/2021).
Dalam SE tersebut diatur ihwal protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Ditegaskan dalam SE tersebut, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Perjalanan orang selama bulan ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah dikecualikan bagi angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
"Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," demikian bunyi SE tersebut.
Bagi dua kelompok perjalanan ini wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.