Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelembagaan Diperkuat, Penyidikan Korupsi di Kejaksaan Makin Kuat

DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan lembaga kejaksaan, meskipun Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan untuk pembahasan di Komiisi III DPR belum turun.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam diskusi forum legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Humas dan Pemberitaan DPR dengan tema "RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa, di Gedung DPR, Selasa (13/4/2021).

Menurutnya, DPR sedang menunggu surpres untuk menunjuk salah satu menteri tertentu atau menteri secara bersama-sama kolektif dalam melakukan pembahasan RUU Kejaksaan tersebut.

"Tinggal Komisi III kemudian melakukan RDPU rapat dengar pendapat umum, kemudian melakukan RDP, kemudian persiapan-persiapan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah, yang tertuang di dalam proses tata tertib dan undang-undang tentang penyusunan perundang-undangan," kata Azis.

Menurutnya, pada prinsipnya DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan di semua lembaga, termasuk didalamnya adalah kejaksaan. Penguatan itu, menurutnya, tentu harus sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu kepolisian, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan dengan hakim.

"Sehingga bagaimana lembaga yuridis ini untuk bisa bersinergi, karena proses penyidikan, masuk ke penuntutan, masuk kepada peradilan, tapi di dalam tindak pidana tertentu, lex spesialisnya bahwa yang namanya kejaksaan dalam tindak pidana korupsi dapat melakukan namanya proses pengumpulan data, kemudian penyidikan, dan sekaligus penuntutan," kata Azis.

"Nah ini juga yang harus ditempatkan posisi kejaksaan, disamping sebagai penuntut umum dalam undang-undang kejaksaan itu juga bagaimana sinergitas dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dan kementerian-kementerian lainnya," kata Partai Golkar itu.

RUU Kejaksaan merupakan usul inisiatif dari Komisi III DPR yang kemudian di harmonisasi di Badan Legislasi. Badan legislasi itu kemudian mengirim surat kepada pimpinan, dan pimpinan beberapa waktu lalu sudah memberikan persetujuan untuk pembahasan di Komisi III DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper